Kembali ke daftar beritaKerja Sama

Rapat Pembahasan PKS Produk Unggulan Daerah di Wilayah KUNCI BERSAMA

21 Mei 202610 views
Rapat Pembahasan PKS Produk Unggulan Daerah di Wilayah KUNCI BERSAMA

Rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Produk Unggulan Daerah di wilayah KUNCI BERSAMA dilaksanakan untuk memperkuat sinergi pengembangan UMKM dan produk unggulan daerah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kuningan, 22 Agustus 2023 – Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah di Wilayah Perbatasan KUNCI BERSAMA dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara 10 pemerintah daerah dalam memperkuat pengembangan produk unggulan daerah dan pemberdayaan UMKM di kawasan perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kerja sama ini melibatkan Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kota Banjar, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Indramayu.

Perjanjian Kerja Sama tersebut telah ditandatangani pada tanggal 13 Juli 2023 di Kabupaten Kuningan sebagai langkah bersama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan kawasan perbatasan melalui penguatan sektor ekonomi berbasis potensi daerah.

Para pihak sepakat untuk menyinergikan program pengembangan produk unggulan daerah dengan memperhatikan peningkatan mutu produk, pemasaran, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan permodalan bagi UMKM.

Tujuan utama kerja sama ini adalah menciptakan pengembangan produk unggulan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan di wilayah KUNCI BERSAMA. Selain itu, kerja sama ini bertujuan memperkuat kelembagaan antar daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemberdayaan UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan.

Ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan daya saing produk, perluasan pemasaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan permodalan UMKM.

Dalam pelaksanaannya, para pihak saling berkoordinasi dan bertukar informasi dengan fasilitasi Sekretariat Kerja Sama KUNCI BERSAMA. Setiap daerah memiliki hak memperoleh data, dukungan, dan fasilitasi dalam pelaksanaan program, sekaligus berkewajiban memberikan dukungan dan informasi sesuai kewenangan masing-masing.

Pembiayaan kegiatan dibebankan pada APBD masing-masing daerah, sedangkan masa berlaku perjanjian ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Perjanjian ini juga mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi minimal satu kali dalam setahun, penyelesaian perselisihan secara musyawarah, serta ketentuan force majeure dan adendum apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terwujud penguatan ekonomi kawasan perbatasan melalui kolaborasi antar daerah dalam mengembangkan produk unggulan dan meningkatkan daya saing UMKM di wilayah KUNCI BERSAMA.