Tentang Kami
Sekretariat Kerja Sama 10 Daerah Perbatasan
Mengenal lebih dekat KUNCI BERSAMA: sejarah, visi-misi, dasar hukum, dan komitmen kami untuk memajukan wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Profil Sekretariat
Sekilas KUNCI BERSAMA
KUNCI BERSAMA adalah Sekretariat Kerja Sama antar 10 daerah perbatasan yang berlokasi di sepanjang wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sekretariat ini dibentuk untuk memfasilitasi sinergi program, harmonisasi kebijakan, dan pengembangan kawasan perbatasan secara kolektif.
Digagas melalui Kuningan Summit pada Juni 2011 atas inisiatif Bupati Kuningan kala itu, H. Aang Hamid Suganda, yang menemukan kondisi riil di lapangan berupa kesenjangan kualitas sarana pelayanan publik, minimnya program pembangunan yang dialokasikan, dan kondisi geografis yang terisolir di daerah perbatasan.
Sepuluh daerah anggota meliputi: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes. Bersama-sama, anggota sekretariat mengkoordinasikan program infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kepariwisataan. Pendanaan pelaksanaan Setker bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten/Kota se-KUNCI BERSAMA.
Arah Sekretariat
Visi & Misi
Mengapa Kami Ada
Tujuan Kerja Sama
Yang Kami Pegang
Nilai Sekretariat
Kolaborasi
Mensinergikan dan menserasikan kegiatan pembangunan lintas daerah perbatasan untuk hasil yang optimal.
Inklusif
Mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan — pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat — dalam setiap program.
Berorientasi Hasil
Fokus pada dampak nyata dan terukur bagi masyarakat perbatasan melalui percepatan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan ekonomi wilayah.
Perjalanan Kami
Sejarah Pembentukan
- ✓
Kuningan Summit
Digagas melalui pertemuan Kuningan Summit sebagai keinginan untuk mendapat solusi percepatan pembangunan kawasan wilayah perbatasan dalam kerangka kerja sama antar daerah, khususnya di wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
- ✓
Pembentukan KUNCI BERSAMA
Dibentuk KUNCI BERSAMA secara formal melalui Keputusan Bersama Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan 8 Bupati/Walikota daerah perbatasan. Lembaga beranggotakan 8 daerah.
- ✓
Penambahan Anggota
KUNCI BERSAMA mengalami penambahan anggota yaitu Kabupaten Pangandaran, sehingga keanggotaan bertambah menjadi 9 daerah.
- ✓
Penguatan Kelembagaan
KUNCI BERSAMA menyesuaikan kelembagaannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 364 ayat 6, memperkuat dasar hukum kerja sama antar daerah perbatasan.
- ✓
10 Daerah Anggota
Kembali mengalami penambahan anggota yaitu Kabupaten Indramayu, sehingga sampai saat ini KUNCI BERSAMA berjumlah 10 anggota Kabupaten/Kota.
Landasan Regulasi
Dasar Hukum Kerja Sama Daerah
Hubungi Kami