Tentang Kami

Sekretariat Kerja Sama 10 Daerah Perbatasan

Mengenal lebih dekat KUNCI BERSAMA: sejarah, visi-misi, dasar hukum, dan komitmen kami untuk memajukan wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Profil Sekretariat

Sekilas KUNCI BERSAMA

KUNCI BERSAMA adalah Sekretariat Kerja Sama antar 10 daerah perbatasan yang berlokasi di sepanjang wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sekretariat ini dibentuk untuk memfasilitasi sinergi program, harmonisasi kebijakan, dan pengembangan kawasan perbatasan secara kolektif.

Digagas melalui Kuningan Summit pada Juni 2011 atas inisiatif Bupati Kuningan kala itu, H. Aang Hamid Suganda, yang menemukan kondisi riil di lapangan berupa kesenjangan kualitas sarana pelayanan publik, minimnya program pembangunan yang dialokasikan, dan kondisi geografis yang terisolir di daerah perbatasan.

Sepuluh daerah anggota meliputi: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes. Bersama-sama, anggota sekretariat mengkoordinasikan program infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kepariwisataan. Pendanaan pelaksanaan Setker bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten/Kota se-KUNCI BERSAMA.

Arah Sekretariat

Visi & Misi

Visi

Terwujudnya kerja sama percepatan pembangunan kawasan perbatasan Jawa Barat–Jawa Tengah yang produktif, sinergis, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Misi

Membantu mensinergikan dan menserasikan kegiatan pembangunan perbatasan secara bersama-sama, baik di bidang infrastruktur, ekonomi, maupun pelayanan publik; mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah; serta memantapkan hubungan keterikatan antar daerah perbatasan.

Mengapa Kami Ada

Tujuan Kerja Sama

01

Membantu mensinergikan dan menserasikan kegiatan pembangunan perbatasan secara bersama-sama, baik di bidang infrastruktur, ekonomi, maupun pelayanan publik lainnya.

02

Mengurangi kesenjangan di bidang Pelayanan Publik antar Daerah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

03

Sarana memantapkan hubungan keterikatan antar Daerah Perbatasan dalam kerangka percepatan pembangunan kawasan.

Yang Kami Pegang

Nilai Sekretariat

Kolaborasi

Mensinergikan dan menserasikan kegiatan pembangunan lintas daerah perbatasan untuk hasil yang optimal.

Inklusif

Mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan — pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat — dalam setiap program.

Berorientasi Hasil

Fokus pada dampak nyata dan terukur bagi masyarakat perbatasan melalui percepatan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan ekonomi wilayah.

Perjalanan Kami

Sejarah Pembentukan

  1. Kuningan Summit

    Digagas melalui pertemuan Kuningan Summit sebagai keinginan untuk mendapat solusi percepatan pembangunan kawasan wilayah perbatasan dalam kerangka kerja sama antar daerah, khususnya di wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

  2. Pembentukan KUNCI BERSAMA

    Dibentuk KUNCI BERSAMA secara formal melalui Keputusan Bersama Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan 8 Bupati/Walikota daerah perbatasan. Lembaga beranggotakan 8 daerah.

  3. Penambahan Anggota

    KUNCI BERSAMA mengalami penambahan anggota yaitu Kabupaten Pangandaran, sehingga keanggotaan bertambah menjadi 9 daerah.

  4. Penguatan Kelembagaan

    KUNCI BERSAMA menyesuaikan kelembagaannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 364 ayat 6, memperkuat dasar hukum kerja sama antar daerah perbatasan.

  5. 10 Daerah Anggota

    Kembali mengalami penambahan anggota yaitu Kabupaten Indramayu, sehingga sampai saat ini KUNCI BERSAMA berjumlah 10 anggota Kabupaten/Kota.

Landasan Regulasi

Dasar Hukum Kerja Sama Daerah

1

UU No. 9 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2

UU No. 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 363) — landasan kerja sama antar daerah.

3

PP No. 28 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Kerja Sama Daerah.

4

Permendagri No. 22 Tahun 2020

Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga.

Hubungi Kami

Sekretariat KUNCI BERSAMA

Jl. Siliwangi No. 88, Kuningan
+62 815 8827 221